Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Tak Langgar WTO

Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), sesuai dengan aturan WTO. Larangan ekspor bahan baku ini pun bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.

"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa malam, Rabu (27/4/2022).

Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan ekspor sendiri baru mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00. Tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucap dia.

Nantinya, distribusi minyak goreng curah dengan harga terjangkau kepada masyarakat ada dua cara. Cara pertama melalui pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Cara kedua, menugaskan Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor, yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," tandas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2022/04/27/084500526/menko-airlangga-sebut-larangan-ekspor-bahan-baku-minyak-goreng-tak-langgar-wto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke