Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Kresna Life Minta OJK Ambil Tindakan Alternatif

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa nasabah akhirnya berhasil menemui perwakilan OJK pada Selasa (24/4/2022).

Salah satu nasabah Kresna Life yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, OJK perlu mengambil tindakan lain agar Kresna Life tetap dapat membayar kewajibannya.

"Tidak terpatok pada peraturan saja. Melihat adanya kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada asuransi gagal bayar lain yang kondisinya jauh lebih buruk dari Kresna Life," kata dia Rabu (27/4/2022).

Dalam pertemuannya dengan perwakilan OJK, ia menceritakan, Kresna memang telah dinyatakan gagal bayar mulai Mei 2020. Namun kata dia, sejak Juni 2020, Kresna Life telah membuktikan itikad baik dengan membayar cicilan kepada nasabah.

Selain itu, Kresna Life juga telah memberikan prioritas kepada lansia yang sakit. Menurut dia, Kresna Life memiliki itikad yang lebih baik dibanding asuransi gagal bayar yang lain.

Oleh karena itu, ia meminta OJK untuk mempertimbangkan nilai yang telah dibayarkan Kresna Life dalam evaluasi rencana penyehatan keuangan (RPK) yang nantinya akan dibuat Kresna Life.

"Nasabah menaruh dana di Kresna Life karena sudah terdaftar dan diawasi OJK, sehingga merasa aman," imbuh dia.

Untuk itu, dia meminta OJK berperan aktif untuk mengawasi pembayaran Kresna Life kepada nasabah. Kresna Life belum membayarkan kewajibannya kepada nasabah di bulan Maret dan April 2022.

"Apalagi, bila terjadi pencabutan izin, bukan hanya Kresna Life yang mati, tapi harapan para nasabah untuk mendapat pembayaran juga turut mati," ucap dia.

Selain itu, perwakilan nasabah juga meminta OJK untuk mengadakan pertemuan kembali yang dihadiri oleh menajemen Kresna Life, kuasa hukum nasabah atau perwakilan nasabah, dan pejabat yang berwenang dari OJK.

Sebelumnya, kuasa hukum perwakilan nasabah Kresna Life Benny Wulur meminta OJK agar mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan kepada Kresna Life.

Selain itu, ia juga meminta OJK tidak mencabut izin usaha Kresna Life. Pasalnya, kata dia Kresna Life berdalih dua sentimen itu membuat perusahaannya menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah.

Setelah melakukan pertemuan, Benny menjelaskan saat ini OJK sedang menunggu RPK yang akan diajukan oleh Kresna Life. Adapun, tenggat untuk penyerahan RPK tersebut adalah 28 April 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/04/27/113000526/nasabah-kresna-life-minta-ojk-ambil-tindakan-alternatif

Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke