Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Kamis Pukul 00.00 WIB, Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, larangan ini mulai berlaku mulai Kamis, (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Airlangga menyebut, keputusan pelarangan ekspor ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat.

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan use cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

Airlangga menuturkan, pelarangan ekspor merupakan cara pemerintah untuk mempercepat realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/liter. Minyak goreng dengan harga terjangkau ini harus tersedia di pasar-pasar tradisional.

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000/liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," jelas Airlangga.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan ini diambil karena Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat. Menurutnya, rakyat adalah prioritas utama kebijakan pemerintah.

"Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April yaitu malam ini pukul 12.00 WIB. Dan ini akan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa dicapai di Rp 14.000/liter," tandas Airlangga.

Sebagai informasi dalam konferensi pers sebelumnya, Airlangga menyebut pelarangan ekspor hanya untuk bahan baku minyak goreng, yakni RBD Palm Olein.

Namun selang semalam, kebijakan berubah kembali. Seluruh komoditas bahan baku minyak goreng akan dilarang, termasuk CPO.

https://money.kompas.com/read/2022/04/27/202505626/mulai-kamis-pukul-0000-wib-pemerintah-larang-ekspor-cpo-dan-bahan-baku-minyak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke