Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eksportir Masih Bisa Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, asal...

"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.

Mendag Lutfi juga mengatakan, larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," kata Lutfi.

Ia pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan yang telah dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag menambahkan, pihaknya bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/04/28/210200026/eksportir-masih-bisa-ekspor-bahan-baku-minyak-goreng-asal-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke