Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peredaran Uang Palsu Kian Susut, Kuartal I-2022 BI Hanya Temukan 33.668 Lembar

Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Eva Aderia mengatakan, pada kuartal pertama tahun ini jumlah uang palsu yang ditemukan hanya mencapai 33.668 lembar, menurun 24 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Adapun jika dibandingkan dengan kuartal akhir tahun lalu (quarter to quarter/qtq), temuan uang palsu pada periode tiga bulan pertama tahun ini menurun sebesar 30 persen.

"Temuan uang palsu sebenarnya kalau tahun ini enggak terlalu banyak. Data kami sampai triwulan 1-2022, hanya ditemukan 33.668 lembar," ujar dia, di Jakarta, Kamis (29/4/2022).

"32.180 lembar merupakan hasil temuan dari Bank Indonesia, 1.488 lembar merupakan hasil temuan dari pihak Kepolisian," tambahnya.

Lebih lanjut Eva bilang, jika dilihat berdasarkan wilayahnya, uang palsu paling banyak beredar di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dari ketiga wilayah tersebut, Jawa menempati posisi pertama wilayah dengan peredaran uang palsu terbanyak, yakni sebanyak 28.017 lembar atau 83,2 persen secara nasional.

Jangan tukar uang selain di bank...

Untuk meminimalisir kerugian dari penyebaran uang palsu, BI melakukan berbagai langkah pencegahan, di mana utamanya membuat uang dengan desain dan kualitas yang sulit ditiru.

Pada saat bersamaan, bank sentral terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait keaslian dan cara merawat uang, agar meminimalisir peredaran uang palsu.

Terakhir, BI melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai kementerian/lembaga seperti Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.

"Jangan pernah melakukan penukaran uang di luar pihak perbankan maupun Bank Indonesia," ucap Eva.

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/080000726/peredaran-uang-palsu-kian-susut-kuartal-i-2022-bi-hanya-temukan-33.668-lembar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke