Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) sebenarnya cukup mudah. Namun, masih banyak yang bingung mengenai tahapan-tahapan untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Secara umum, ada beberapa cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) yang bisa Anda coba. Misalnya cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Selain lewat aplikasi, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara, bagi Anda yang masih kesulitan dengan cara-cara online, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) lainnya adalah melalui SMS.

Jika ketiga cara di atas masih dirasa sulit, maka pilihan terakhir untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana langkah-langkah atau cara cek saldo BPJS Kesehatan (cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan)?

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya, ada empat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO

Pertama, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan). Berikut tahapan-tahapannya:

2. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website

Adapun cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi adalah melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

3. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS

Selanjutnya, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi yang bisa Anda coba adalah melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.
  • Formatnya yaitu: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).
  • Lalu kirim ke 2757.
  • Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

4. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Jika ketiga cara di atas tidak berhasil, maka pilihan lain untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dibilang, ini adalah cara paling tradisional. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Jangan lupa membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  • Temui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta untuk melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS Anda.
  • Nantinya, petugas akan membantu untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Anda.
  • Untuk mengetahui lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.

JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun

Sebelumnya, pemerintah resmi merevisi aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru tersebut, dana JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK, klaim manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Menurut Ida, penerbitan Permenaker 4/2022 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sekaligus memperhatikan aspirasi para pekerja atau buruh, yang menginginkan perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Nah, itulah informasi seputar cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda coba. Jika memilih cara online, Anda bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO atau website resminya tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/113412926/cara-cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online-dan-offline

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke