Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Jiwasraya: Uang Kami Sudah 4 Tahun Belum Kembali...

Baru-baru ini, 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengutarakan aduan dan meminta bantuan dalam hubungannya dengan perlindungan konsumen.

Salah satu nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, pihaknya ingin membantu dan memberitahu OJK bahwa peraturan OJK tidak berlaku dan dihargai oleh perusahaan jasa keuangan sehingga mengakibatkan nasabah Jiwasraya mengalami kerugian.

"Uang kami sudah 4 tahun belum kembali. Kami gugat ke pengadilan dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht tetap tidak mau dibayar. Padahal sudah ada POJK No.69/OJK.05/2016 pasal 40 (3) yang mengatakan dalam tempo paling lama 30 hari harus sudah dilaksanakan," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2022).

Ia menceritakan, pada Selasa 26 April 2022 mendatangi kantor OJK namun petugas keamanan meminta pihaknya untuk mengadu lewat mailing desk.

"Kami keberatan karena selama ini sudah banyak kirim pengaduan dengan surat, tidak ada follow up, karena konsumen dihadapkan dengan mesin penjawab atau call center 157 yang sulit tersambung. Ini berkali-kali keluhan yang kami sampaikan," tegas dia.

Setelah itu, ia mengatakan berhasil bertemu dengan petugas dari perlindungan konsumen. Petugas tersebut kemudian memandu laporan dan dokumen nasabah ke bagian mailing desk.

Namun demikian, pihaknya belum puas dengan hasil pertemuan hari itu. Berdasarkan penuturannya, pihak OJK belum dapat menjanjikan langkah konkret untuk dapat memastikan hak pembayaran terhadap nasabah yang memiliki inkracht terbayarkan.

"Petugas dari perlindungan konsumen tidak kooperatif sama sekali. Tidak menjanjikan sesuatu harapan cuma menemui kami dan mendengarkan keluhan. Dia hanya mau menerima satu orang di antara kami. Benar-benar aneh, padahal dia bagian menerima keluhan dan fungsinya melindungi atas keluhan yang merugikan (kami) sebagai konsumen," urai dia.

Selanjutnya, Machril berkata pihaknya telah mengirimkan surat ke Menkopulhukam. Ia bilang akan mengirimkan surat susulan kepada Komisi III DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI untuk mendapatkan dukungan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah utama bagi Dewan Komisioner yang baru saja terpilih," kata dia.

Sebagai informasi, 5 nasabah ini telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta. Adapun, jika dirinci ada total Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht.

Masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.

Berdasarkan keterangan Machril, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.

Terakhir, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan memang saat ini Jiwasraya tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa nasabah dan menyampaikan keadaan perusahaan tersebut.

"Atas ketidakmampuan kami dalam membayar, maka opsi yang tersedia hanya menawarkan kembali restrukturisasi seperti sebagian pemegang polis lainnya," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/131000726/nasabah-jiwasraya--uang-kami-sudah-4-tahun-belum-kembali--

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke