Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Ekspor CPO Dimulai, Harga TBS Merosot Tajam

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan ekspor CPO dan produk sawit mulai Kamis, 28 April 2022 yang lalu.

Larangan ekspor CPO ini pun juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, larangan ini memberikan dampak yang sangat memprihatinkan bagi petani sawit anggota SPI, juga bagi petani sawit lainnya di seluruh Tanah Air lantaran terimbas akan menurunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dilakukan sepihak oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

"Ada PKS milik PTPN di Sungai Bahar Jambi yang membeli TBS sawit di angka Rp1.700 per kilogram. Di Batanghari, Jambi, TBS sawit masih dibeli di harga Rp1.000-Rp1.500 per kilogram. Lalu ada juga yang tidak bisa dijual karena pengepul tidak mau membeli. Perubahan harga juga cepat berubah pada pengepul, pada pagi hari Rp1.500, tengah hari Rp1.000 dan sore hari ada petani yang terpaksa membawa pulang kembali TBS-nya karena sudah tidak laku, tidak ada pembeli," ujarnya dalam siaran resminya, Jumat (29/4/2022).

"Di Riau juga turun, harga TBS petani Rp 1.500-Rp 1.600 per kilogram, bahkan masih ada harga TBS petani yang dibeli kurang dari Rp 1.000 per kilogram," sambungnya.

Henry menuturkan, pengusaha, korporasi sawit tidak patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai standar pembelian TBS dari petani.

Oleh sebab itu Henry Saragih meminta PKS untuk membayar hargaTBS sesuai dengan yang diberlakukan tiap-tiap daerah.

"Misalnya kalau kemarin petani jual TBS harga Rp 1.500 dan harga ketetapan di daerah Rp 3.000 maka PKS itu harus bayar kembali Rp 1.500 selisihnya. Jika PKS tidak bisa, tidak mau, harus diberikan sanksi sesuai dengan Permentan No.1/2018, yang merujuk pada UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani (Perlintan) dan kebijakan lainnya yang melindungi harga produksi petani," tegas Henry.


Sementara itu, petani sawit anggota SPI di Padang Lawas, Sumatera Utara M. Yunus Nasution juga ikut merasakan penurunan harga TBS sawit miliknya.

Berdasarkan perhitungannya, jika TBS sawit dihargai sekitar Rp 1.500 - Rp1.700 per kilogram, tidak bisa menutupi biaya produksi, artinya petani merugi.

"Terlebih harga pupuk naik, biaya produksi petani ikut meninggi. Di Padang Lawas untuk hari ini, harga TBS justru kembali turun, dari Rp 2.140 per kilogram menjadi Rp 1.990 per kilogram," keluhnya.

Yunus mengatakan, harga TBS harus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor (Permentan) No.1/2018 dengan mempertimbangkan antisipasi terhadap perubahan harga input produksi yang ekstrim.

"Karena saat ini banyak PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan yang telah diputuskan Gubernur. Hal ini jelas menjadi bukti pelanggaran," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/202800726/larangan-ekspor-cpo-dimulai-harga-tbs-merosot-tajam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke