Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Mulai Hari Ini, Berlaku Pajak untuk "Top Up" Uang Elektronik, Pinjol hingga Transaksi Kripto

Seperti diketahui, tujuan pemerintah membebankan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, yang nantinya akan digunakan untuk belanja negara.

Pemerintah juga beralasan kenaikan tarif PPN ini bertujuan menghadirkan pajak yang adil dan kuat. Di samping itu juga, pemerintah fokus untuk mengembalikan defisit APBN.

Lalu, dengan aturan baru tersebut, berapa besaran pungutan pajak untuk pinjol, e-wallet dan kripto? Simak penjelasan berikut ini;

1. Pajak Aset Kripto

Transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan besaran PPN yang dikenakan 0,1 persen.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran. Hestu memastikan pemerintah bakal mengatur sesederhana mungkin dan memberikan kepastian hukum kepada yang memotong, memungut, dan melaporkan PPN final

"Kripto itu kena PPN karena merupakan komoditas. Tapi (pajaknya) kecil banget, itulah yang kita sebut besaran tertentu, (hanya) nol koma sekian dari transaksinya," kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

2. Pajak Fintech

Aturan untuk pajak fintech, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada akhir Maret 2022.

Dalam PMK tersebut, pajak untuk pinjol akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga. Sementara itu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari total bruto bunga.

Hal tersebut juga berlaku bagi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, dan penghimpunan modal (crowdfunding).

Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud mencakup, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.


Pengecualian PPN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua barang atau jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang atau jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN.

Beberapa barang atau jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

https://money.kompas.com/read/2022/05/01/112241126/ingat-mulai-hari-ini-berlaku-pajak-untuk-top-up-uang-elektronik-pinjol-hingga

Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke