Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Beasiswa LPDP dan Cara Mendapatkannya

KOMPAS.com - LPDP adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga, terutama bagi mereka para pemburu beasiswa, baik beasiswa dalam negeri maupun luar negeri. Apa itu LPDP?

LPDP adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah sebuah lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

LDPD adalah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.

Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu, pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

Di mana dana LDPD adalah dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Pengelolaan keuangan ini juga berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama).

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP adalah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Selanjutnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP).

Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.

Pada akhir 2021, LPDP diamanahi untuk melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Dengan regulasi dimaksud, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (2) Kementerian Agama, dan (3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Beasiswa LPDP

Program beasiswa LPDP sendiri hanya ada dua yaitu untuk program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Jadi tidak ada program beasiswa untuk tingkat sarjana atau S1.

Maksimal masa studi untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Dan jika melebihi masa waktu tersebut tentu saja bisa dikenakan penalti bagi pemegang atau pelakasana beasiswa tersebut.

Masyarakat yang sudah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1 bisa mendaftar beasiswa program magister (S2). Sedangkan lulusan S2 bisa mendaftar program beasiswa doktor (S3).

Beasiswa Reguler LPDP adalah bisa didaftar oleh masyarakat umum, CPNS/PNS, anggota TNI, dan Polri yang memnuhi persyaratan dari LPDP.

Tujuan beasiswa LPDP adalah untuk mendukung ketersediaan SDM (sumber daya manusia) Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan dan memberikan efek yang baik terhadap masyarakat luas dan bangsa di masa depan.

Sehingga orang yang nantinya akan mendapatkan kepercayaan dan kesempatan dari LPDP adalah orang yang sudah terseleksi melalui beberapa tahapan, dan akan melakukan studi lanjutan Magister maupun Doktor akan dibiayai oleh LPDP baik yang di dalam maupun di luar negeri.

Cakupan Beasiswa Reguler LPDP

Penerima beasiswa program Beasiswa Reguler LPDP 2022 akan mendapatkan berbagai bantuan mulai dari biaya pendidikan hingga biaya penunjang, diantaranya:

Biaya Pendidikan:

  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan Buku
  • Biaya Penelitian
  • Tesis/Disertasi
  • Biaya Seminar Internasional
  • Biaya Publikasi Jurnal Internasional

Biaya Pendukung

Cara mendapatkan beasiswa LPDP

Pendaftaran beasiswa LPDP adalah di buka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 kali. Pendaftaran LPDP sendiri bisa dilakukans secara online.

LPDP adalah beasiswa yang pendanaannya berasal dari dana abadi yang dikelola oleh BLU di Kementerian Keuangan. Beasiswa LPDP ini dibuka setiap tahun, jadi sudah tahu apa itu LDPD?

https://money.kompas.com/read/2022/05/02/122734726/mengenal-beasiswa-lpdp-dan-cara-mendapatkannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke