Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar IndiHome lewat GoPay, OVO, dan LinkAja dengan Mudah

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar IndiHome bisa dilakukan dengan berbagai metode secara mudah. Pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan IndiHome melalui aplikasi myIndiHome, Plasa Telkom, Kantor Pos dan jaringan ATM.

Selain itu, cara bayar IndiHome juga bisa melalui dompet digital seperti GoPay, OVO, dan LinkAja. Pelanggan tinggal memilih cara bayar IndiHome yang diinginkan dan ikuti langkah-langkah yang tersedia.

IndiHome adalah salah satu provider penyedia WiFi (Wireless Fidelity) yang banyak digunakan di Indonesia. Produk layanan komunikasi dari Telkom ini menyediakan banyak kemudahan bagi penggunanya. Termasuk dalam hal cara bayar IndiHome.

Saat ini, cara bayar IndiHome dapat dilakukan secara online. Artinya pengguna tidak perlu repot keluar rumah dan antre ke Kantor Telkom untuk membayar tagihan IndiHome setiap bulannya.

Cara bayar IndiHome lewat GoPay, OVO, dan LinkAja tentu bisa menjadi pilihan praktis. Selain mudah, cara bayar IndiHome lewat ketiga e-wallet tersebut juga relatif lebih cepat.

Hanya butuh waktu sekitar 5 menit, proses pembayaran tagihan IndiHome akan selesai. Asalkan, pengguna mengetahui langkah-langkah atau cara bayar IndiHome lewat GoPay, OVO, dan LinkAja.

Seperti diketahui, pembayaran tagihan tentu wajib dilakukan oleh pelanggan yang menikmati fasilitas tertentu, termasuk tagihan IndiHome.

Sebagai penyedia layanan, IndiHome mengirimkan tagihan ke setiap pelanggan yang harus dibayar tiap bulan dengan jatuh tempo tanggal 20.

Lalu, bagaimana cara bayar IndiHome lewat GoPay, OVO, dan LinkAja? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Cara bayar IndiHome lewat GoPay

Bagi pengguna GoPay, berikut cara bayar IndiHome yang bisa Anda ikuti secara mudah:

2. Cara bayar IndiHome lewat OVO

Sedangkan bagi pengguna OVO, tahapan-tahapan atau cara bayar IndiHome adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi OVO.
  • Pilih menu Internet & TV Cable.
  • Pilih IndiHome.
  • Masukkan nomor tagihan, lalu tekan Enter.
  • Cek detail tagihan, lalu klik Confirm apabila sudah sesuai.
  • Klik Pay untuk memproses pembayaran.
  • Akan muncul notifikasi apabila pembayaran telah berhasil.

3. Cara bayar IndiHome lewat LinkAja

Adapun cara bayar IndiHome lewat aplikasi LinkAja bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Perlu diingat bahwa pelanggan IndiHome memiliki batas waktu pembayaran yang jatuh tempo tiap bulan setiap tanggal 20.

Apabila pelanggan bayar tagihan IndiHome dari tanggal 21 sampai akhir bulan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total tagihan biaya layanan atau minimum Rp 5.000.

Karena itu, pastikan untuk selalu mengecek tagihan IndiHome setiap bulannya dan membayar sesegera mungkin. Hal ini supaya tagihan IndiHome Anda tidak membengkak.

Umumnya, jika tagihan IndiHome belum dibayar, maka pengguna tidak dapat menggunakan fasilitas wifi atau internet IndiHome.

Nah, itulah informasi seputar cara bayar IndiHome lewat GoPay, OVO, dan LinkAja secara mudah dan praktis. Pengguna juga bisa melakukan pembayaran tagihan IndiHome melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli.

https://money.kompas.com/read/2022/05/02/212900626/cara-bayar-indihome-lewat-gopay-ovo-dan-linkaja-dengan-mudah

Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke