Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Maluku Ventura

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.05/2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Maluku Ventura.

Tercatat, tanggal pencabutan izin usaha ini sejak tanggal 12 April 2022.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (3/5/2022).

Ia menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha ini, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan hal dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ada 4 kewajiban yang perlu dijalankan perusahaan terkait dengan pencabutan izin usaha ini.

Pertama, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha dan/atau debitor maupun seluruh kreditor. Penyelesaian ini harus sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, perusahaan wajib melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitor yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitor mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan/atau debitor.

Terakhir, perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.


Ihsanuddin menyebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Sebagai informasi, PT Sarana Maluku Ventura beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Hative Kecil, Kompleks Pondok Permai RT/RW 004/05, Gang II (Belakang Hotel Sea) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128.

https://money.kompas.com/read/2022/05/03/150000926/ojk-cabut-izin-usaha-perusahaan-modal-ventura-pt-sarana-maluku-ventura

Terkini Lainnya

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke