Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Mundur, Batas Penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan Kresna Life sampai Akhir Mei 2022

JAKARTA, KOMPAS,com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tampaknya perlu bersabar kembali untuk dapat menerima ulayatnya.

Pasalnya, Kresna Life saat ini diketahui sedang menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

Associated Director Operation Kresna Life Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan perbaikan RPK untuk disampaikan ke OJK.

"Kami sedang mempersiapkan perbaikan RPK untuk disampaikan ke OJK paling lambat akhir Mei 2022. Kresna Life sudah ajukan di akhir Mei ini," kata dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, setelah pertemuan nasabah Kresna Life dengan OJK pada Selasa (26/4/2022), kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, OJK belum dapat melakukan tindakan karena masih menunggu RPK milik Kresna Life.

Adapun, Benny Wulur menyitir perkataan OJK menyebut, deadline untuk RPK Kresna Life adalah tanggal 28 April 2022.

Benny mengatakan, sebelumnya OJK telah menerima beberapa RPK yang diajukan oleh Kresna Life. Namun berdasarkan penuturannya, RPK Kresna Life tersebut belum disetujui OJK.

"Memang RPK katanya sempat disampaikan (Kresna Life), tapi tidak sesuai. Sehingga, RPK diminta kembali," imbuh dia.

Sementara itu, nasabah terus mendesak OJK mengambil tindakan alternatif untuk penyelesaian kasus asuransi ini.

Salah satu nasabah Kresna Life yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, OJK perlu mengambil tindakan lain agar Kresna Life tetap dapat membayar kewajibannya.

"Tidak terpatok pada peraturan saja. Melihat adanya kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada asuransi gagal bayar lain yang kondisinya jauh lebih buruk dari Kresna Life," kata dia Rabu (27/4/2022).

Sebagai catatan, Kresna Life telah menunggak pembayaran kewajiban kepada nasabah sejak Maret 2022. Hal ini disinyalir lantaran adanya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan oleh OJK.

Sampai berita ini ditayangkan, OJK belum memberikan jawaban atas status dan mundurnya deadline penyerahan RPK Kresna Life.

https://money.kompas.com/read/2022/05/04/163600726/mundur-batas-penyerahan-rencana-penyehatan-keuangan-kresna-life-sampai-akhir

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+