Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mundur, Batas Penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan Kresna Life sampai Akhir Mei 2022

JAKARTA, KOMPAS,com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tampaknya perlu bersabar kembali untuk dapat menerima ulayatnya.

Pasalnya, Kresna Life saat ini diketahui sedang menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

Associated Director Operation Kresna Life Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan perbaikan RPK untuk disampaikan ke OJK.

"Kami sedang mempersiapkan perbaikan RPK untuk disampaikan ke OJK paling lambat akhir Mei 2022. Kresna Life sudah ajukan di akhir Mei ini," kata dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, setelah pertemuan nasabah Kresna Life dengan OJK pada Selasa (26/4/2022), kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, OJK belum dapat melakukan tindakan karena masih menunggu RPK milik Kresna Life.

Adapun, Benny Wulur menyitir perkataan OJK menyebut, deadline untuk RPK Kresna Life adalah tanggal 28 April 2022.

Benny mengatakan, sebelumnya OJK telah menerima beberapa RPK yang diajukan oleh Kresna Life. Namun berdasarkan penuturannya, RPK Kresna Life tersebut belum disetujui OJK.

"Memang RPK katanya sempat disampaikan (Kresna Life), tapi tidak sesuai. Sehingga, RPK diminta kembali," imbuh dia.

Sementara itu, nasabah terus mendesak OJK mengambil tindakan alternatif untuk penyelesaian kasus asuransi ini.

Salah satu nasabah Kresna Life yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, OJK perlu mengambil tindakan lain agar Kresna Life tetap dapat membayar kewajibannya.

"Tidak terpatok pada peraturan saja. Melihat adanya kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada asuransi gagal bayar lain yang kondisinya jauh lebih buruk dari Kresna Life," kata dia Rabu (27/4/2022).

Sebagai catatan, Kresna Life telah menunggak pembayaran kewajiban kepada nasabah sejak Maret 2022. Hal ini disinyalir lantaran adanya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan oleh OJK.

Sampai berita ini ditayangkan, OJK belum memberikan jawaban atas status dan mundurnya deadline penyerahan RPK Kresna Life.

https://money.kompas.com/read/2022/05/04/163600726/mundur-batas-penyerahan-rencana-penyehatan-keuangan-kresna-life-sampai-akhir

Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke