Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Transaksi Aset Kripto Berlaku, Indodax Naikkan Biaya Taker 0,51 Persen

Menyikapi hal ini, salah satu platform trading kripto, Indodax mulai memberlakukan penyesuaian tarif transaksi. Melalui e-mail yang dikirikan kepada para penggunanya, Kamis (4/5/2022), Indodax mengungkapkan, telah melakukan penyesuaian harga transaksi sejak tanggal 2 Mei 2022.

“Sehubungan dengan adanya pajak transaksi aset kripto PPN 0,11 persen dan PPH 0,1 persen, per tanggal 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB, Indodax melakukan perubahan biaya trading. Biaya Taker dari 0,3 persen menjadi 0,51 persen sedangkan Biaya Maker tetap 0 persen,” tulis pengumuman Indodax.

Manajemen Indodax juga memastikan pihaknya akan mengikuti instruksi regulator terkait dengan kebijakan yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Namun demikian, Indodax memberikan promo cashback sampai dengan Rp 100.000 dalam bentuk OVO Points untuk deposit yang dilakukan dengan OVO.

“Mengenai bukti potong pajak transaksi dan informasi teknis lainnya akan diinfokan sesuai dengan perkembangan mekanisme peraturan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia,” tambah manajemen.

Sebelumnya, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak akan memperkuat legalitas kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia. Walau demikian, pro dan kontra tetap saja ada, namun Indodax akan mematuhi peraturan yang ada, meskipun persentase tarif pajak diharapkan bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga tarifnya bisa lebih murah.

“Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah,” ujar Oscar, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/05/04/204000626/pajak-transaksi-aset-kripto-berlaku-indodax-naikkan-biaya-taker-0-51-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke