Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Simak Aturan Lengkap Pencairan JHT Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat aturan ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Aturan JHT kini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 April 2022.

Seperti diketahui, pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan bahwa klaim JHT hanya bisa dilakukan ketika mencapai usia 56 tahun. Namun, dengan terbitnya Permenaker 4/2022 aturan lama menjadi tidak berlaku lagi.

"Klaim manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (28/4/2022) lalu.

Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," kata Ida.

Berdasarkan beleid terbaru itu, tak hanya mengatur JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK, tetapi juga mengatur klaim JHT bagi peserta pensiun karena usia, meninggal, mengalami cacat mental, dan pekerja warna negara asing.

Berikut rincian ketentuan klaim JHT seperti yang diatur dalam Permenaker 4/2022:

  • Peserta pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud mencapai pensiun adalah yang mencapai usia 56 tahun atau usia sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, dan peserta bukan penerima upah yang berhenti
bekerja.

Adapun peserta bukan penerima upah adalah pemberi kerja dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Syarat klaim JHT bagi peserta yang pensiun kini disederhanakan menjadi cukup 2 dokumen, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Pada aturan sebelumnya, bagi pensiunan disyaratkan 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

  • Peserta mengundurkan diri

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri, klaim JHT bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

  • Peserta terkena PHK

Pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK, klaim JHT bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Sedangkan dokumen persyaratan yang diperlukan yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja.

  • Peserta yang cacat total

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total dapat melakukan klaim JHT mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

  • Peserta meninggal

Untuk JHT milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dapat diklaim oleh ahli waris. Syarat dokumennya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan ahli waris, KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Adapun ahli waris yang dimaksud sesuai urutan yaitu keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung, atau mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Jika dalam hal ini ahli waris yang ditunjuk dalam wasiat tidak ada, maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Peserta warga negara asing

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan warga negara asing bisa melakukan klaim manfaat JHT pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Persyaratan dokumennya yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Sementara bagi peserta warga negara asing yang meningal dunia, klaim JHT bisa dilakukan oleh ahli waris dengan melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, dokumen keterangan sebagai ahli waris, paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

https://money.kompas.com/read/2022/05/05/160600926/ingat-tak-perlu-tunggu-56-tahun-simak-aturan-lengkap-pencairan-jht-terbaru-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke