Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Petani di NTT Rawan Gagal Panen, Kementan Sarankan Mereka Ikut AUTP

Hal ini bertujuan untuk mengatisipasi terjadinya gagal panen akibat dari perubahan cuaca yang mulai memasuki masa musim kemarau.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, harus ada program perlindungan bagi para petani.

Maka dari itu, perlu adanya program AUTP untuk diluncurkan. Hal itu untuk melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) maupun perubahan iklim.

“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP dan perubahan iklim. Maka para petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu,” kata Mentan SYL dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, pada akhirnya saat mengalami gagal panen, makan petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.

“Dengan mengikuti program asuransi pertanian ini, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen,” ungkap Ali Jamil.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, ada beberapa persyaratan gagal panen yang dapat dipertanggungkan oleh asuransi. Dalam hal ini, setiap mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim.

“Dengan program asuransi pertanian, petani dapat mengupayakan kembali budi daya pertaniannya ketika mengalami gagal panen,” kata Ali.

Melalui program AUTP, Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian agar tidak terganggu.

Sebab, dengan adanya asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meskipun sudah mengalami gagal panen.

Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP.

Adapun persyaratan itu, yakni petani harus tergabung dalam kelompok tani. Lalu petani juga harus membayar premi sebesar Rp 36.000 per musim per ha dari total premi sebesar Rp 180.000 per musim per ha.

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 144.000 per musim per ha akan disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Persyaratan berikutnya petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka paling lambat 30 hari sebelum musim tanam,” katanya.

Sebagai informasi, ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Maka dari itu, para petani diimbau dapat mengikuti program perlindungan agar budi daya pertanian mereka dapat berjalan dengan baik.

https://money.kompas.com/read/2022/05/05/162629426/petani-di-ntt-rawan-gagal-panen-kementan-sarankan-mereka-ikut-autp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke