Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rugi Rp 2 Miliar Akibat Hama Tikus, Petani di Tabanan Diimbau Kementan Ikuti AUTP

KOMPAS.com - Para petani di Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, mengalami gagal panen akibat serangan hama tikus. Kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau para petani Tabanan untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, AUTP adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan.

“Jika terjadi gagal panen, asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per ha per musim kepada petani," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Dengan pertanggungan tersebut, Ali menilai petani tidak akan menderita kerugian akibat gagal panen.

Sebab, petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali. Dengan begitu produksi pertanian juga tidak berhenti.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, AUTP merupakan program perlindungan kepada petani agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen.

Meski mengalami gagal panen, sebut dia, petani harus terus terlindungi agar tetap bisa berproduksi.

"AUTP adalah program perlindungan bagi petani agar tak mengalami kerugian saat terjadi gagal panen," kata SYL dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Seperti diketahui, lanjut dia, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan petani untuk mengikuti program AUTP.

Pertama, kata dia, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani (poktan). Setelah bergabung poktan, petani bisa mendaftarkan lahan yang akan diasuransikan.

Mengenai pembiayaan, Indah mengatakan, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per ha setiap musim tanam dari total premi AUTP Rp 180.000 per ha setiap musim tanam.

"Sisanya sebesar Rp 144.000 per ha setiap musim tanam akan disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," katanya.

https://money.kompas.com/read/2022/05/06/171000626/rugi-rp-2-miliar-akibat-hama-tikus-petani-di-tabanan-diimbau-kementan-ikuti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke