Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Besaran Biaya Haji 2022, Apa Saja yang Sudah Ditanggung?

Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022.

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Aturan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat yang mencari informasi seputar biaya haji 2022 untuk 2 orang atau biaya naik haji suami istri.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut ini ulasan mengenai besaran biaya haji 2022 per embarkasi yang dikutip dari Keppres tersebut pada Minggu (8/5/2022).

Rincian biaya haji per embarkasi

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:


Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

Yang ditanggung biaya haji 2022

Keppres tersebut memandatkan, Bipih yang telah ditetapkan disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Besaran biaya haji reguler yang telah ditentukan tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sedangkan biaya haji 2022 PHD dan pembimbing KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

https://money.kompas.com/read/2022/05/08/085520426/cek-besaran-biaya-haji-2022-apa-saja-yang-sudah-ditanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke