JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut menerima laporan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di menara suar Anyer.
ASN tersebut diketahui bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok dan telah diamankan oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Mugen S. Sartoto mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian untuk menangani kasus dugaan pungli tersebut. Kemenhub juga tidak mentolerir terhadap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum.
"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/5/2022).
"Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub tidak mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut," tambah Mugen.
Berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No's Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu No Gifts yaitu tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan.
Lalu No Bribery yaitu tidak menerima suap, No Kickback yaitu tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan, No Luxury Hospitality yaitu tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar.
Adapun saat ini menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas.
Pada hari tertentu atau hari libur, wilayah menara suar ini memang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan karang taruna setempat sebagai tempat wisata.
https://money.kompas.com/read/2022/05/08/160600226/pungli-di-menara-suar-anyer-kemenhub--kami-tidak-mentolerir-perbuatan-asn-yang