Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Bahan Bakar Gas Naik Jadi Rp 4.500

Keputusan kenaikan harga jual BBG tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi.

Dengan terbitnya Kepmen ESDM 82 Tahun 2022 ini, Kementerian ESDM mencabut Kepmen ESDM Nomor 2932 Tahun 2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi di Wilayah Jakarta. Artinya, harga jual BBG senilai Rp 3.100 per lsp yang diatur pada Kepmen sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Di dalam Kepmen 82 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 19 April 2022 ini, harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi ialah untuk bahan bakar gas berupa Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

Melalui ketentuan ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM terus melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi. (Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat! Harga Jual Bahan Bakar Gas (BBG) Naik Jadi Rp 4.500

https://money.kompas.com/read/2022/05/09/170432226/harga-bahan-bakar-gas-naik-jadi-rp-4500

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke