Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tax Amnesty Jilid II Diikuti 41.931 Wajib Pajak, Pelaporan Harta Capai Rp 80,52 Triliun

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,14 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 80,52 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 69,34 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,39 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,77 triliun.

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari dua bulan lagi. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hingga 10 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,14 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

https://money.kompas.com/read/2022/05/10/150300426/tax-amnesty-jilid-ii-diikuti-41.931-wajib-pajak-pelaporan-harta-capai-rp-80-52

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke