Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hak Istimewa Jurnalis dari Kacamata Aiman Witjaksono

Oleh: Nika Halida Hashina dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com - Menjadi jurnalis memang tidak mudah. Meskipun begitu, profesi ini diinginkan banyak orang.

Tujuannya pun beragam, mulai dari mencari kesenangan dan pengalaman dalam meliput, hingga keinginan untuk menjadi garda terdepan dalam menguak fakta suatu peristiwa.

Jurnalis adalah seseorang yang menulis berita atau artikel untuk surat kabar atau majalah atau menyiarkannya di radio atau televisi. Dalam mengumpulkan informasi ini, sering kali jurnalis harus melakukan liputan langsung dari lapangan dengan wawancara.

Aiman Witjaksono dalam siniarnya bertajuk “Hak Istimewa Menjadi Jurnalis” membahas hak istimewa dan keuntungannya sebagai seorang jurnalis.

Aiman Witjaksono merupakan jurnalis ternama dari Kompas TV dan host program Aiman yang sudah tak diragukan lagi sepak terjangnya. Oleh karena itu, ia cukup memiliki banyak relasi. Termasuk di antaranya adalah orang-orang penting, seperti pejabat negara dan para artis.

Luasnya relasi Aiman merupakan salah satu keuntungan sebagai seorang jurnalis. Konsistensi dan kredibilitasnya dapat dikatakan membawa banyak pengaruh baik dalam perjalan hidupnya.

Meskipun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis juga memiliki hak istimewa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hak Istimewa sebagai Jurnalis

Aiman menuturkan, “Hak istimewa yang diperoleh jurnalis ketika bekerja itu ada tiga, dan itu diatur dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Yang pertama adalah hak jawab, kedua adalah hak tolak, dan yang ketiga adalah hak koreksi.”

Hak jawab sendiri terjadi ketika seorang atau sekelompok orang bersedia memberikan tanggapan. Sementara hak tolak adalah kebalikannya, yaitu sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang menyangkut nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak tiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Hal ini merupakan egalitarian atau kesamaan posisi di dalam demokrasi yang berlaku dalam dunia jurnalistik.

Menurut Aiman, pers dinilai dari prosesnya karena manusia tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, jika mendapati kesalahan semua orang dipersilakan untuk mengoreksi.

Sementara itu, hak tolak paling sering disalahartikan. Hak tolak bukan berarti narasumber bisa menolak. Dalam UU Pers, hak tolak adalah hak jurnalis untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Hal ini menarik karena jurnalis, terutama dalam liputan jurnalisme investigasi, banyak narasumber-narasumber yang harus dirahasiakan. Akan tetapi, “Ada banyak orang yang menanyakan dan lain sebagainya, tentu kita bertahan. Ada hak tolak yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Aiman.

Ia juga menyambung dengan cerita pengalamannya, “Misalnya pada saat tahun 2015, saat saya menampilkan mafia bola pertama kali itu ada yang saya mewawancarai pihak PSSI kala itu. Lalu pihak PSSI meminta untuk memberitahukan siapa narasumber sesungguhnya. Nah saya memiliki hak tolak untuk tidak bisa memberitahukan kepada mereka.”

Dalam mendapatkan narasumber, Aiman tidak hanya berhenti di pernyataan pengakuan seperti “Saya adalah mantan mafia bola”. Jadi, untuk menghindari kebohongan, jurnalis harus melakukan riset.

Jurnalis harus melakukan pengecekan pernyataan narasumber dengan pertanyaan “Benarkah hal itu terjadi di lapangan?”. Pengecekan ini dilakukan tanpa sepengetahuan narasumber tersebut. Kalau memang ditemukan kecocokan, berarti hal itu sesuai.

Bukan hanya karena pengecekan pada narasumber sudah diketahui kredibel, fakta di lapangan tidak dicek kembali. Bisa jadi dia hanya mendengar dari sekitar dan belum terbukti. Hal ini tentu dapat membahayakan informasi yang dipublikasikan nanti.

Menurut Aiman, Undang-Undang Pers Pasal 4 Ayat 1 juga membantu kerja jurnalis terkait represi dan lainnya. Maka dari itu, pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lantas, jika ada yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Simak penjelasan lebih lanjut dari Aiman mengenai hak istimewa sebagai jurnalis dalam siniar Aiman Witjaksono bertajuk “Hak Istimewa Menjadi Jurnalis”.

https://money.kompas.com/read/2022/05/10/151936426/hak-istimewa-jurnalis-dari-kacamata-aiman-witjaksono

Terkini Lainnya

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke