Oleh: Nika Halida Hashina dan Fandhi Gautama
KOMPAS.com - Menjadi jurnalis memang tidak mudah. Meskipun begitu, profesi ini diinginkan banyak orang.
Tujuannya pun beragam, mulai dari mencari kesenangan dan pengalaman dalam meliput, hingga keinginan untuk menjadi garda terdepan dalam menguak fakta suatu peristiwa.
Jurnalis adalah seseorang yang menulis berita atau artikel untuk surat kabar atau majalah atau menyiarkannya di radio atau televisi. Dalam mengumpulkan informasi ini, sering kali jurnalis harus melakukan liputan langsung dari lapangan dengan wawancara.
Aiman Witjaksono dalam siniarnya bertajuk “Hak Istimewa Menjadi Jurnalis” membahas hak istimewa dan keuntungannya sebagai seorang jurnalis.
Aiman Witjaksono merupakan jurnalis ternama dari Kompas TV dan host program Aiman yang sudah tak diragukan lagi sepak terjangnya. Oleh karena itu, ia cukup memiliki banyak relasi. Termasuk di antaranya adalah orang-orang penting, seperti pejabat negara dan para artis.
Luasnya relasi Aiman merupakan salah satu keuntungan sebagai seorang jurnalis. Konsistensi dan kredibilitasnya dapat dikatakan membawa banyak pengaruh baik dalam perjalan hidupnya.
Meskipun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis juga memiliki hak istimewa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hak Istimewa sebagai Jurnalis
Aiman menuturkan, “Hak istimewa yang diperoleh jurnalis ketika bekerja itu ada tiga, dan itu diatur dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Yang pertama adalah hak jawab, kedua adalah hak tolak, dan yang ketiga adalah hak koreksi.”
Hak jawab sendiri terjadi ketika seorang atau sekelompok orang bersedia memberikan tanggapan. Sementara hak tolak adalah kebalikannya, yaitu sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang menyangkut nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak tiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Hal ini merupakan egalitarian atau kesamaan posisi di dalam demokrasi yang berlaku dalam dunia jurnalistik.
Menurut Aiman, pers dinilai dari prosesnya karena manusia tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, jika mendapati kesalahan semua orang dipersilakan untuk mengoreksi.
Sementara itu, hak tolak paling sering disalahartikan. Hak tolak bukan berarti narasumber bisa menolak. Dalam UU Pers, hak tolak adalah hak jurnalis untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Hal ini menarik karena jurnalis, terutama dalam liputan jurnalisme investigasi, banyak narasumber-narasumber yang harus dirahasiakan. Akan tetapi, “Ada banyak orang yang menanyakan dan lain sebagainya, tentu kita bertahan. Ada hak tolak yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Aiman.
Ia juga menyambung dengan cerita pengalamannya, “Misalnya pada saat tahun 2015, saat saya menampilkan mafia bola pertama kali itu ada yang saya mewawancarai pihak PSSI kala itu. Lalu pihak PSSI meminta untuk memberitahukan siapa narasumber sesungguhnya. Nah saya memiliki hak tolak untuk tidak bisa memberitahukan kepada mereka.”
Dalam mendapatkan narasumber, Aiman tidak hanya berhenti di pernyataan pengakuan seperti “Saya adalah mantan mafia bola”. Jadi, untuk menghindari kebohongan, jurnalis harus melakukan riset.
Jurnalis harus melakukan pengecekan pernyataan narasumber dengan pertanyaan “Benarkah hal itu terjadi di lapangan?”. Pengecekan ini dilakukan tanpa sepengetahuan narasumber tersebut. Kalau memang ditemukan kecocokan, berarti hal itu sesuai.
Bukan hanya karena pengecekan pada narasumber sudah diketahui kredibel, fakta di lapangan tidak dicek kembali. Bisa jadi dia hanya mendengar dari sekitar dan belum terbukti. Hal ini tentu dapat membahayakan informasi yang dipublikasikan nanti.
Menurut Aiman, Undang-Undang Pers Pasal 4 Ayat 1 juga membantu kerja jurnalis terkait represi dan lainnya. Maka dari itu, pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lantas, jika ada yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Simak penjelasan lebih lanjut dari Aiman mengenai hak istimewa sebagai jurnalis dalam siniar Aiman Witjaksono bertajuk “Hak Istimewa Menjadi Jurnalis”.
https://money.kompas.com/read/2022/05/10/151936426/hak-istimewa-jurnalis-dari-kacamata-aiman-witjaksono