Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri KKP: Tancap Gas Pengesahan Regulasi Penangkapan Ikan Terukur

Pasalnya, terdapat beberapa agenda yang harus dituntaskan terkait penyelesaian regulasi, implementasi program unggulan, dan optimalisasi layanan kepada masyarakat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu regulasi yang tengah dikebut pengesahannya adalah kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota.

"Saat ini draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) berada di Sekretariat Kabinet. Kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota merupakan satu dari tiga program unggulan KKP," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Sembari menunggu tindak lanjut dari Sekretariat Kabinet, ia meminta jajaran di Ditjen Perikanan Tangkap untuk terus melengkapi fasilitas pendukung pelabuhan perikanan.

Beberapa fasilitas yang perlu dilengkapi di antaranya adalah timbangan online, docking kapal, hingga perbaikan fasilitas pendaratan ikan di pelabuhan.

"Saya minta kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk mempersiapkan ini, jangan menunggu. Betul-betul dipersiapkan, sehingga saat regulasi disahkan kita bisa langsung menjalan program dengan optimal," tegas dia.

Ia menyebut, saat ini KKP masih memiliki tugas yang banyak. Misalnya, salah satunya program besar soal RPP Sedimentasi yang berkaitan dengan kesehatan laut.

"Ini harus bergerak cepat. Saya juga minta untuk selalu bicara ke bawahan, jangan satu arah. Sampaikan ke bawah agar yang bawah juga bisa memberi masukan ke atas," ujar dia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Trenggono saat memimpin Halal Bihalal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (9/5/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/05/10/200000326/menteri-kkp--tancap-gas-pengesahan-regulasi-penangkapan-ikan-terukur

Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke