Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementan Tetapkan Aceh dan Jawa Timur Daerah yang Dilanda PMK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan dua daerah yang dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan, yaitu Kabupaten Aceh dan Kabupaten di Jawa Timur.

"Untuk Kabupaten Aceh, ada dua daerahnya yang terpapar yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara Jawa Timur terdiri dari Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam jumpa pers virtual, Rabu (11/5/2022).

Mentan SYL mengaku dengan ditetapkannya daerah yang dilanda PMK ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran. Diantaranya, Kementan telah membuat langkah darurat atau agenda SOS, langkah temporary, dan agenda recovery atau pemulihan.

"Kita berharap wabah ini tidak ekspansi terlalu jauh dari apa yang sudah dikendalikan," ungkapnya.

Mentan SYL juga mengatakan, pihaknya bersama dengan Gubernur setempat sepakat untuk membuat vaksin nasional. Hanya saja karena masih membutuhkan waktu proses pembuatan, Kementan menghadirkan vaksin impor yang jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Sembari menunggu vaksin nasional, dalam 14 hari pak Dirjen akan menghadirkan vaksin impor yang jumlahnya tidak banyak," kata Mentan SYL.

Mentan SYL mengaku PMK adalah penyakit yang penyebarannya sangat cepat melalui udara dan kontak langsung.

Hanya saja ditegaskan dia, penyakit ini tidak bisa menyebar ke manusia. Hanya hewan jenis kuku berbelah seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi yang bisa terserang.

Walau demikian, lanjut Mentan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk meminimalisir penyebaran.

"Kami juga berharap agar masyarakat tidak panik, nantinya bisa membuat para peternak panik dan mendadak memotong hewan-hewannya," Mentan SYL.

https://money.kompas.com/read/2022/05/11/172700926/kementan-tetapkan-aceh-dan-jawa-timur-daerah-yang-dilanda-pmk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke