Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sisa 45 Hari, Harta yang Diungkap dalam PPS Tembus 86,55 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertambah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, nilai harta bersih mencapai Rp 86,55 triliun hingga 3 Mei 2022. Dari nilai harta bersih tersebut, negara sudah meraup PPh final Rp 8,73 triliun.

Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp 103 triliun.

"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Sabtu (16/5/2022).

Nilai harta bersih tersebut diungkap oleh 44.105 wajib pajak dengan 50.966 surat keterangan (suket). Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 74,68 triliun.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,76 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 5,09 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengingatkan kembali para wajib pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pasalnya, masa berlangsung program hanya sampai bulan Juni 2022. Setelah masa itu, WP yang belum melaporkan harta akan mendapat sanksi berupa denda maupun sanksi pidana bila terbukti merugikan penerimaan negara.

"Tolong dilaporkan mumpung ada PPS. Kalau sudah, ya, diabaikan saja,” ujar Suryo beberapa waktu lalu.

Adapun besaran sanksi administrasi karena tidak melaporkan harta berada di rentang 200-300 persen.

Denda 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan," beber Suryo.

https://money.kompas.com/read/2022/05/16/124200026/sisa-45-hari-harta-yang-diungkap-dalam-pps-tembus-86-55-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke