Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai

Surat perjanjian kontrak rumah bermeterai duperlukan untuk para pihak yang ingin menyewakan rumahnya kepada penyewa rumah.

Karena itu, contoh surat perjanjian kontrak rumah banyak dicari pembaca, termasuk mengenai surat perjanjian sewa rumah untuk kantor.

Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah dengan meterai selengkapnya:

SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : ----------------------------------------------------
  • Umur : ----------------------------------------------------
  • Pekerjaan : ----------------------------------------------------
  • Alamat : ----------------------------------------------------
  • Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  • Nama : ----------------------------------------------------
  • Umur : ----------------------------------------------------
  • Pekerjaan : ----------------------------------------------------
  • Alamat : ----------------------------------------------------
  • Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah:

Pasal 2

PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan ----------------------------------------

Pasal 3

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] tahun terhitung sejak tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---) sampai dengan tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---).
  2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per tahun atau [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
  3. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
  4. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

Pasal 6

PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 7

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

  1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
  2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  5. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 8

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
  3. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
    • Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    • Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 9

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

Pasal 10

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 11

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 12

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 13

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Pasal 14

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterei cukup.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- tempat --- ) pada hari ( --------- ) tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).

PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ]                                         [ ------------------------ ]

Itulah surat perjanjian kontrak rumah bermeterai (contoh surat perjanjian sewa rumah dengan meterai) bagi yang ingin download surat perjanjian kontrak rumah.

https://money.kompas.com/read/2022/05/16/161845326/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah-dengan-meterai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke