Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bebas Biaya Tol, Apa Itu Jalan Tol Fungsional?

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini kita banyak mendengar istilah jalan tol fungsional. Namun apa sih yang disebut jalan tol fungsional?

Jalan tol fungsional sering didengar karena kerap dioperasikan saat terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

Misalnya saat arus mudik dan balik kemarin, pemerintah mengoperasikan fungsional jalan tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan kilometer 67.

Dilansir dari laman bpjt.pu.go.id, jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaannya di lapangan.

Jika sudah mengetahui pengertian jalan tol fungsional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat ingin melewati jalan tol fungsional, yaitu:

1. Dapat memangkas waktu perjalanan

Jalan Tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.

2. Gratis

Berbeda dengan jalan tol pada umumnya, pengendara yang ingin gunakan jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis.

Pengendara hanya perlu melakukan tapping pembayaran di gerbang tol jika disiapkan saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut.

3. Kondisi jalan belum sempurna

Jalan tol fungsional ini biasanya masih dalam proses pengerjaan konstruksi sehingga secara teknis belum memenuhi persyaratan sebagai jalan tol di beberapa bagian, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri.

Namun tetap diupayakan keamanan pengendara khususnya pada kesiapan perambuan. Kondisi jalan juga diperhatikan agar pengendara dapat merasa nyaman saat melintasinya.

4. Beberapa dilengkapi rest area

Jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, maka akan disiapkan rest area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, dan pos polisi.

5. Ditutup saat malam hari

Lantaran kondisi jalan tol fungsinal masih belum sempurna, belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.

Maka jalan tol ini akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja.

6. Kecepatan kendaraan maksimal 40 kilometer per jam

Jalan tol fungsional biasanya dipenuhi debu atau dalam kondisi licin saat musim hujan sehingga dapat membahayakan pengemudi.

Oleh karenanya, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 km per jam karena kondisi jalan belum mulus.

7. Utamakan keselamatan

Bagi pengendara yang menggunakan jalan tol fungsional tetap perlu jaga jarak aman serta mematuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas.

https://money.kompas.com/read/2022/05/16/203500726/bebas-biaya-tol-apa-itu-jalan-tol-fungsional-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke