Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat SKCK Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu. SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.

Dengan mengetahui cara membuat SKCK online, pemohon tidak perlu repot-repot mengantre di kantor polisi. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui dokumen syarat membuat SKCK online yang perlu disiapkan.

Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang harus disiapkan:

Cara membuat SKCK online

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut di atas, Anda sudah siap untuk membuat skck online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Biaya SKCK online

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank. Adapun biayanya adalah sebesar Rp 30.000.

Biaya SKCK online ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

https://money.kompas.com/read/2022/05/19/175159326/cara-membuat-skck-online-2022-lengkap-dengan-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke