Keputusan itu diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam Raker.
Alasan kenaikan tarif listrik 3.000 VA
Kenaikan tarif listrik dilakukan seiring dengan melonjaknya kompensasi energi menjadi Rp 234,6 triliun dari Rp 18,5 triliun.
Sementara jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun.
Sebab, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.
Hingga 30 April 2022, PLN sudah menarik pinjaman sebesar Rp 11,4 triliun dan akan menarik pinjaman kembali di Mei-Juni sehingga total pinjaman Rp 21,7 triliun - Rp 24,7 triliun.
"Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit Rp 71,1 triliun," kata Sri Mulyani.
Tarif listrik saat ini
Asal tahu saja, saat ini terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi, yang tediri dari segmentasi rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik pemerintahan, dan listrik layanan khusus.
Dilansir dari data penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment PT PLN (Persero) untuk periode April-Juni 2022, berikut tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi:
1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Sebagai informasi, sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.
https://money.kompas.com/read/2022/05/19/203000326/jokowi-setuju-listrik-3.000-va-tarifnya-naik-berapa-tarif-listrik-saat-ini-