Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop UKM: Kewenangan Saya Terbatas untuk Tangani Koperasi Bermasalah

Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) di Yogyakarta, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan pihaknya menerima keluhan terkait persoalan pengurusan KSPSB yang belum memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Saya sampaikan kepada mereka memang pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena Kemenkop UKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," kata dia dalam unggahan Instagram pribadi, Kamis (19/5/2022).

Oleh karena itu, Teten mengusulkan digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa tahun ini. Dengan demikian, koperasi dapat mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama.

Adapun ia menjelaskan aset-aset koperasi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

"Kami sebelumnya sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam. Ini bertujuan agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah termasuk KSPSB yang tidak menjalankan keputusan PKPU," ucap dia.

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah saat ini menangani 8 koperasi bermasalah yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2022/05/20/150100726/menkop-ukm--kewenangan-saya-terbatas-untuk-tangani-koperasi-bermasalah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke