Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Disetujui, PLN: Kami Laksanakan Kebijakan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait rencana kenaikan tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan, penetapan kebijakan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. Oleh sebab itu, PLN sebagai perusahaan penyedia listrik memastikan akan melaksanakan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, regulasi penetapan tarif listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pada beleid itu, diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi (tariff adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Faktor tersebut yakni nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan non subsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah. Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Kendati demikian, Diah belum bisa menjelaskan terkait potensi besaran kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Namun, berdasarkan Permen ESDM 3/2020 diatur bahwa PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.

Adapun sejak 2017 pemerintah memang tidak memberlakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi. Sementara, harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terlebih pada tahun ini.

Alhasil, selama sekitar 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik.

"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," jelas Diah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun di tahun ini. Semula anggaran kompensasi listrik tidak tersedia dalam APBN 2022.

Menurutnya, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022. Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif ini pun sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/05/20/185000426/kenaikan-tarif-listrik-pelanggan-3.000-va-disetujui-pln--kami-laksanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke