1. E-toll Bakal Diganti MLFF buat Bayar Tol, Bagaimana Nasib Uang Elektronik Perbankan?
Wacana penggantian sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh multilane free flow (MLFF) semakin nyata.
Pasalnya, pemerintah dikabarkan akan memperkenalkan dan menguji coba MLFF pada pengujung tahun ini, lalu pada tahun depan sistem pembayaran nirsentuh itu mulai diterapkan secara penuh.
Penggunaan MLFF diyakni memberikan sejumlah manfaat, utamanya yaitu meminimalisasi waktu transisi kendaraan di gerbang tol, sehingga hal itu diharapkan dapat menghilangkan waktu antrean menjadi nol detik. Meskipun demikian, transisi menuju MLFF diyakini akan berdampak signifikan terhadap bisnis uang elektronik perbankan.
Sebab, sejak uang elektronik menjadi sistem pembayaran utama jalan tol, transaksi jenis tersebut mendominasi total transaksi uang elektronik perbankan.
Selengkapnya baca di sini
2. Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.
"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.
Selengkapnya baca di sini
3. Dapat Restu Jokowi, Sri Mulyani Siap Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
"Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dilansir dari Antara, Jumat (20/5/2022).
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.
Selengkapnya baca di sini
4. NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bakal mengoperasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, implementasi NIK sebagai NPWP mulai berjalan pada tahun 2023. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
"Untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," kata Neil dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).
Selengkapnya baca di sini
5. Dilema Sri Mulyani, Pilih Tambah Anggaran Subsidi atau Buat Pertamina-PLN Berdarah-darah
Harga rata-rata minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP) sudah melonjak sebesar 102,51 dollar AS per barrel pada April 2022. Angkanya sudah lebih tinggi dari asumsi awal dalam APBN sebesar 63 dollar AS per barrel.
Tingginya harga minyak mentah membuat nilai subsidi dan kompensasi energi pemerintah naik signifikan dari yang biasanya hanya di kisaran Rp 15-19 triliun, kini menjadi Rp 38 triliun.
Hingga akhir Maret, subsidi energi sudah mencapai Rp 38,51 triliun, terdiri dari subsidi energi tahun ini sebesar Rp 28,34 triliun dan kurang bayar tahun sebelumnya Rp 10,17 triliun.
Besarnya subsidi dan kompensasi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus memilih satu di antara dua pilihan, menambah alokasi anggaran untuk subsidi atau membuat arus kas dua BUMN, Pertamina dan PLN defisit hingga akhir tahun.
Selengkapnya baca di sini
https://money.kompas.com/read/2022/05/21/055500126/-populer-money-e-toll-bakal-digantikan-mlff-buat-bayar-tol-dilema-sri-mulyani