Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang via Online

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang bisa dilakukan secara online di smartphone melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya.

Aplikasi tersebut adalah perubahan dari aplikasi BPJSTKU. Dengan aplikasi JMO, cara mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar kini lebih praktis.

Artikel ini akan mengulas informasi seputar cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan digital yang dikutip dari laman resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara aktivasi aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara online bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO.

Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:


Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan digital

Cara membuat kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara online melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Profil Saya.
  • Pada halaman Profil Saya, pilih menu Kartu Digital Anda.
  • Pilih Kartu Kepesertaan yang ingin di download.
  • Pada halaman Kartu Digital pilih Klik untuk memperbesar.
  • Kartu Digital akan tampil penuh dan silakan klik Simpan.
  • Kartu Digital anda berhasil disimpan di gallery smartphone Anda.

Itulah informasi seputar cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang. Ini sekaligus panduan bagi Anda yang mencari tahu cara mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

https://money.kompas.com/read/2022/05/23/100233126/cara-cetak-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-yang-hilang-via-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke