Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Terjebak, Ini Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan proses dan kecepatan dalam pelayanannya.

Namun demikian, masyarakat perlu untuk berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjaman online. Hal ini guna mengurangi risiko masyarakat terjebak dalam layanan pinjol yang ilegal.

Dikutip dari Instagram resmi Otorotas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, disebut tawaran pinjaman online memang sering menggiurkan.

"Tapi jangan langsung sat set ajukan pinjol, awas terjebak pinjol ilegal. Apalagi yang ditawarkan SMS atau WA, auto delete aja ya sobat," tulis OJK dikutip Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Dalam unggahan itu disebut, sebelum meminjam, calon pengguna perlu memastikan dulu kebutuhannya. Selain itu, harus diperhatikan juga legalitas pinjol dan kewajiban yang harus dipenuhi peminjam.

Adapun, berikut ini adalah modus yang sering digunakan dalam operasi pinjol ilegal.

Setelah mengetahui modus yang sering digunakan pinjol ilegal, berikut ini adalah tips menggunakan pinjaman online.

Sebelum memutuskan untuk meminjam, seseorang harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Setelah itu, sekali lagi pastikan meminjam pada perusahaan pinjaman online yang berizin resmi OJK. Jangan lupa untuk mengecek legalitas dan identitas perusahaan.

Adapun, daftar pinjaman online legal yang telah mengantongi izin OJK sampai 22 April 2022 ada sebanyak 102 penyelenggara. Daftar ini dapat diakses melalui laman www.ojk.go.id.

Tips terakhir dalam melakukan pinjaman online adalah memahami manfaat, risiko, dan kewajiban meminjam dari fintech lending.

Sebagai informasi, untuk masyarakat yang menjadi korban ancaman dan intimidasi pinjol ilegal, dapat melaporkan ke Polres dan Polda, website https://patrolisiber.id, atau melalui surel info@cyber.polri.go.id.

https://money.kompas.com/read/2022/05/23/160600726/jangan-terjebak-ini-modus-yang-kerap-digunakan-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke