Secara sederhana, BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Lalu apa itu BPHTB dan apa dasar hukum yang mengaturnya?
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, mulai dari pengertian hingga subyek dan obyek BPHTB.
Dasar hukum dan pengertian BPHTB
Ketentuan mengenai BPHTB semula diatur UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU BPHTB.
Belakangan, pengenaan BPHTB mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum lama ini dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
Dengan definisi tersebut, pengertian BPHTB sama dengan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Inilah penjelasan mengenai apa itu BPHTB.
Dalam regulasi teranyar, BPHTB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Terkait hal ini, yang dimaksud perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Subyek dan obyek BPHTB
Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa yang menjadi obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:
2. Pemberian Hak Baru karena :
Sedangkan jenis-jenis hak atas tanah yang perolehan haknya dikenakan BPHTB meliputi:
Yang dikecualikan dari obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan:
Sementara itu, yang menjadi subyek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Dengan begitu, subyek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak.
Itulah informasi mengenai pengertian BPHTB, lengkap dengan ulasan terkait subyek dan obyek BPHTB. Ingat, BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
https://money.kompas.com/read/2022/05/23/182838826/apa-itu-bphtb-pahami-pengertian-subyek-dan-obyek-bphtb