Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah KSP Indosurya Cipta Diminta Segera Gunakan Hak Hukumnya

Kuasa hukum nasabah dari PrastowoRMA Law Office Ruth M. Simamora mengimbau korban KSP Indosurya untuk segera melapor ke pihak Bareskrim.

"Korban diharapkan membawa membawa bukti-bukti berupa salinan bilyet dan buku tabungan. Kalau dirasa repot, bisa juga melalui kuasa hukum yang dipercaya untuk menangani kepentingan hukum," kata Ruth dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Ruth menambahkan, berdasarkan informasi baru yang telah diterima, berkas dari perkara saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia bilang, berkas tersebut masih perlu dilengkapi lagi.

Terkait aset, pihak kuasa hukum nasabah telah meminta kepada penyidik untuk lebih melakukan penelusuran terhadap seluruh aset KSP Indosurya. Penelusuran ini termasuk di dalamnya aset bergerak dan aset tidak bergerak.

Pihak kuasa hukum nasabah berharap, penyidik membuka informasi kepada publik secara transparan terkait tindakan penelusuran apa saja yang telah dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Akan menjadi baik dan berguna kalau informasi kepada publik khususnya kepada korban, dapat disampaikan teratur dan konsisten dalam suatu rilis resmi dari pihak Bareskrim mengenai aset, lokasi aset, jumlah, dan nilainya," imbuh Ruth.

Pengumuman tersebut, Ruth bilang dapat disampaikan lewat website Polri, Instagram, atau YouTube secara konsisten. Sehingga, harapannya korban dapat mengetahui perkembangan kasus ini dengan tepat dan transparan

Ia juga meminta pihak Bareskrim untuk menelusuri dana terutama yang masuk ke rekening bank yang digunakan untuk menerima setoran dana dari korban itu mengalir.

"Kami minta agar pihak-pihak yang terlibat dengan adanya penelusuran dana ini juga dapat disidik dan segera dilakukan penyitaan," tegas Ruth.


Kerugian ditaksir Rp 15,9 triliun

Ia membeberkan, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh hingga saat ini total aset yang disita Bareksrim totalnya Rp 2 triliun. Sementara, ia mengatakan nilai kerugiannya ada sekitar Rp 15,9 triliun.

Ia percaya, masih banyak aset yang belum ditelusuri dan dilakukan penyitaan.

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah melakukan pemeriksaan berkas dari Bareskrim dengan hati-hati.

"Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar pihak kejaksaan dapat menyertakan nama klien kami dalam berkas dakwaan terhadap Henri Surya dan kawan-kawan," ucap Ruth.

Selain itu, ia juga mengajukan tuntutan ganti kerugian dari para korban dan mengajukan agar aset yang disita dapat dikembalikan kepada para korban.

Ia juga berharap agar pengadilan dapat memberikan putusan mengenai tuntutan ganti rugi para korban bersamaan dengan perkara pidana ini.

"Kami meminta kejaksaan untuk menuntut hukuman maksimal bagi Henri Surya dan kawan-kawan demi keadilan bagi para korban," kata Ruth.

Sedikit informasi, Ruth menyebut jumlah korban dari kasus KSP Indosurya ini ada sekitar 14.500 korban.

https://money.kompas.com/read/2022/05/23/190919126/nasabah-ksp-indosurya-cipta-diminta-segera-gunakan-hak-hukumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke