Aturan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (UU No. 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan terbaru, dijelaskan mengenai perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perbedaan Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal tersebut, terutama terkait jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam regulasi teranyar.
Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru, dijelaskan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Itulah perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari aspek pengertian atau definisinya. Adapun Subyek Pajak Daerah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak Daerah.
Dengan begitu, Wajib Pajak Daerah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan subyek Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Adapun Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
Jenis-jenis Pajak Daerah
Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbeda-beda. Pajak Daerah terdiri dari pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Sesuai dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 4 aturan ini menyebut bahwa Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
Sedangkan Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
Itulah perbedaan Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota berdasarkan pembagian wewenang pemungutan Pajak Daerah.
Jenis-jenis Retribusi Daerah
Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga terletak pada jenis-jenisnya. Berdasarkan Pasal 87 UU No. 1 Tahun 2022, jenis Retribusi Daerah terdiri atas:
Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan obyek Retribusi Jasa Umum meliputi:
Jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Sedangkan jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan obyek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan obyek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
Itulah informasi mengenai jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru.
https://money.kompas.com/read/2022/05/24/105240226/update-jenis-jenis-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah