Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Aturan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (UU No. 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan terbaru, dijelaskan mengenai perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perbedaan Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal tersebut, terutama terkait jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam regulasi teranyar.

Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru, dijelaskan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Itulah perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari aspek pengertian atau definisinya. Adapun Subyek Pajak Daerah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak Daerah.

Dengan begitu, Wajib Pajak Daerah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan subyek Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.

Adapun Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.

Jenis-jenis Pajak Daerah

Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbeda-beda. Pajak Daerah terdiri dari pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Sesuai dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 4 aturan ini menyebut bahwa Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:

Sedangkan Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

Itulah perbedaan Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota berdasarkan pembagian wewenang pemungutan Pajak Daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga terletak pada jenis-jenisnya. Berdasarkan Pasal 87 UU No. 1 Tahun 2022, jenis Retribusi Daerah terdiri atas:

  • Retribusi Jasa Umum;
  • Retribusi Jasa Usaha; dan
  • Retribusi Perizinan Tertentu.

Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan obyek Retribusi Jasa Umum meliputi:

Jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

Sedangkan jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan obyek Retribusi Jasa Usaha meliputi:

Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan obyek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:

  • Persetujuan bangunan gedung;
  • Penggunaan tenaga kerja asing;
  • Pengelolaan pertambangan rakyat.

Itulah informasi mengenai jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru.

https://money.kompas.com/read/2022/05/24/105240226/update-jenis-jenis-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke