Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahas Revisi UU LLAJ, YLKI Usulkan Pemerintah Pungut Dana Preservasi Jalan Ke Kendaraan Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan masukan kepada DPR RI terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu mengenakan dana preservasi jalan kepada kendaraan pribadi saat pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, dana preservasi jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, usulan ini perlu diterapkan kepada konsumen atau pengguna kendaraan pribadi karena turut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

"Dana preservasi atau road fund selama ini mungkin hanya dipungut dari pajak kendaraan. Kami mengusulkan agar dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya rasa ini lebih adil," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, usulan ini dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap BBM yang semakin hari semakin tidak terkendali sehingga diperlukan disinsentif untuk kendaraan pribadi.

Pasalnya, jumlah kendaraan pribadi paling banyak dibandingkan jenis kendaraan lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 jumlah kendaraan mobil penumpang sebanyak 15,79 juta unit dan sepeda motor sebanyak 115 juta unit. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah mobil bus sebanyak 233.261 dan mobil barang 5,08 juta.

"Kita tahu BBM kita pemerintah semakin empot-empotan dan nyaris tidak terkendali dengan konsumsi masyarakat," ucapnya.

Namun, apabila dana preservasi untuk BBM ini diberlakukan, dia meminta agar pajak kendaraan bermotor dihapuskan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.

"Kalau ini diterapkan, pajak kendaraan bermotor harusnya dihapus, jadi tidak ada double pungutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, hingga akhir April kemarin anggaran subsidi energi dari APBN 2022 sudah disalurkan hingga hampir 50 persennya.

Oleh karenanya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tambahan subsidi energi senilai Rp 74,9 triliun untuk tahun 2022 kepada DPR RI.

Tambahan subsidi tersebut terdiri dari subsidi bahan bakar minyak dan elpiji senilai Rp 71,8 triliun serta subsidi listrik Rp 3,1 triliun yang akan dibayarkan seluruhnya.

Selain itu, terdapat pula usulan tambahan kompensasi sebesar Rp 216,1 triliun yang akan terdiri dari kompensasi BBM Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp 21,4 triliun.

Bahkan masih ada kurang bayar kompensasi tahun 2021 senilai Rp 108,4 triliun yang meliputi kompensasi bahan bakar minyak Rp 83,8 triliun dan kompensasi listrik Rp 24,6 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/05/24/212000726/bahas-revisi-uu-llaj-ylki-usulkan-pemerintah-pungut-dana-preservasi-jalan-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke