JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) terus berupaya memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung tren pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh bank sentral dalam memperkuat kebijakan sistem pembayaran ialah dengan memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit.
Kebijakan relaksasi denda kartu kredit yang semula akan berakhir pada 30 Juni mendatang itu akan diperpanjang pelaksanaannya hingga 31 Desember 2022.
"Guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujar Perry, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mei 2022, Selasa (24/5/2022).
Melalui ketentuan tersebut, bank sentral memberikan keringanan besaran keterlambatan yang tadinya 3 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000 menjadi 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
Kemudian, dengan ketentuan itu nasabah juga dapat menikmati nilai minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen, dari semula 10 persen.
Asal tahu saja, BI mencatat fungsi intermediasi perbankan terus mengalami pertumbuhan selama beberapa bulan terakhir, seiring dengan berlanjutnya pemulihan aktivitas korporasi dan rumah tangga.
Bank sentral mencatat, pada April 2022 penyaluran kredit perbankan tumbuh pesat, yakni 9,1 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,65 persen.
Tren pertumbuhan itu juga diikuti dengan manajemen risiko yang baik, tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap terjaga, yakni 2,99 persen secara bruto dan 0,84 persen neto.
https://money.kompas.com/read/2022/05/25/114000626/kembali-diperpanjang-relaksasi-denda-dan-pembayaran-minimal-kartu-kredit