Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlu Tahu, Ini Dia Hak-hak Normatif Pekerja

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Sebagai karyawan, buruh, dan pekerja, pasti ada hak-hak yang kita miliki. Hal tersebut pun wajib hukumnya dipenuhi oleh perusahaan.

Ampuh Nugroho, S.H., Senior Associate SSAJ & Associates, dalam siniar Obsesif bertajuk "Mengulas Hak Normatif Pekerja" pun mengungkapkan bahwa hak itu biasanya dikenal sebagai hak normatif pekerja.

Menurut Ampuh, hak normatif pekerja adalah hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak ini baru akan muncul ketika sudah terjalin hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Biasanya, komponen dalam hak ini mencakup pengaturan upah, asuransi kesehatan, dan tunjangan.

Bukan tanpa landasan, hak ini juga sudah diatur dalam undang-undang resmi di negera kita. Misalnya, dalam Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.

Ternyata, dalam pelaksanaannya, hak ini juga harus dilakukan peninjauan ulang karena ada beberapa perusahaan yang menerapkannya secara berbeda. Misalnya, terkait aturan cuti 12 hari kerja.

Perlu dipahami juga biasanya karyawan yang memiliki hak normatif pekerja harus berstatus permanen atau kontrak. Di antara keduanya, perbedaannya pun hanya terlihat dari pendapatan saat PHK: pesangon untuk karyawan tetap dan kompensasi untuk karyawan kontrak.

Sementara itu, bagi anak magang, mereka belum nemperoleh hak normatif karena bukan berstatus sebagai karyawan. Biasanya, hak yang harus dipenuhi untuk mereka adalah uang saku. Namun, ada pula beberapa perusahaan yang mampu memberikan asuransi.

Jika hak normatif tidak penuhi oleh perusahaan, ada tiga cara dan tahapan yang bisa dilakukan. Pertama adalah membicarakannya secara internal dengan perusahaan.

Apabila tak menemukan titik terang bisa mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Namun, Ampuh juga memberikan cara lain yang lebih aman, yaitu dengan melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Karena, "Kalau kita mengadukan, (data kita) itu akan disembunyikan oleh si pengawas itu. (Kalau enggak) takutnya nanti kan kita dicari-cari dan di PHK."

Nantinya, petugas akan mengecek kembali laporan yang masuk apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran sampai dua kali.

Namun, apabila masih belum berbenah, laporan itu aman diproses ke jalur hukum.

Maka dari itu, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, kita harus cermat dalam membaca perjanjian kontrak. Bacalah dengan teliti agar kita tak menyesal di kemudian hari.

"Jangan sampe kita gak paham ketika kita disodorkan perjanjian kerja, seolah-olah itu udah bener semua. Main tanda tangan aja."

Ia juga menambahkan, "Sebisa mungkin dipahami dulu dan kalau gak tahu lebih baik ditanyakan."

Tak hanya karyawan, perusahaan juga memiliki hak prerogatif yang harus ditaati. Pertama adalah kewajiban memberikan upah yang disesuaikan jumlahnya dengan kompetensi karyawan. Kedua adalah memberikan peringatan jika sedang ada masalah.

Dan, Ampuh pun menuturkan kalau hak itu dilanggar, pasti akan ada konsekuensinya. "Sebenernya, semua-muanya itu udah diatur dalam perundang-undangan dan hak itu wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan," pungkasnya.

Di era sekarang ketika semua orang berbondong-bondong mencari pekerjaan, kita juga perlu waspada dalam membaca hak-hak pekerja dalam surat perjanjian atau kontrak kerja. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko yang akan datang.

Dengarkan informasi lainnya seputar hukum dalam dunia ketenagakerjaan bersama SSAJ & Associates hanya melalui siniar Obsesif di Spotify.

Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tial ada episode terbaru!

https://money.kompas.com/read/2022/05/25/150000626/perlu-tahu-ini-dia-hak-hak-normatif-pekerja

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke