Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Sebagai karyawan, buruh, dan pekerja, pasti ada hak-hak yang kita miliki. Hal tersebut pun wajib hukumnya dipenuhi oleh perusahaan.
Ampuh Nugroho, S.H., Senior Associate SSAJ & Associates, dalam siniar Obsesif bertajuk "Mengulas Hak Normatif Pekerja" pun mengungkapkan bahwa hak itu biasanya dikenal sebagai hak normatif pekerja.
Menurut Ampuh, hak normatif pekerja adalah hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak ini baru akan muncul ketika sudah terjalin hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Biasanya, komponen dalam hak ini mencakup pengaturan upah, asuransi kesehatan, dan tunjangan.
Bukan tanpa landasan, hak ini juga sudah diatur dalam undang-undang resmi di negera kita. Misalnya, dalam Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.
Ternyata, dalam pelaksanaannya, hak ini juga harus dilakukan peninjauan ulang karena ada beberapa perusahaan yang menerapkannya secara berbeda. Misalnya, terkait aturan cuti 12 hari kerja.
Perlu dipahami juga biasanya karyawan yang memiliki hak normatif pekerja harus berstatus permanen atau kontrak. Di antara keduanya, perbedaannya pun hanya terlihat dari pendapatan saat PHK: pesangon untuk karyawan tetap dan kompensasi untuk karyawan kontrak.
Sementara itu, bagi anak magang, mereka belum nemperoleh hak normatif karena bukan berstatus sebagai karyawan. Biasanya, hak yang harus dipenuhi untuk mereka adalah uang saku. Namun, ada pula beberapa perusahaan yang mampu memberikan asuransi.
Jika hak normatif tidak penuhi oleh perusahaan, ada tiga cara dan tahapan yang bisa dilakukan. Pertama adalah membicarakannya secara internal dengan perusahaan.
Apabila tak menemukan titik terang bisa mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Namun, Ampuh juga memberikan cara lain yang lebih aman, yaitu dengan melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Karena, "Kalau kita mengadukan, (data kita) itu akan disembunyikan oleh si pengawas itu. (Kalau enggak) takutnya nanti kan kita dicari-cari dan di PHK."
Nantinya, petugas akan mengecek kembali laporan yang masuk apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran sampai dua kali.
Namun, apabila masih belum berbenah, laporan itu aman diproses ke jalur hukum.
Maka dari itu, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, kita harus cermat dalam membaca perjanjian kontrak. Bacalah dengan teliti agar kita tak menyesal di kemudian hari.
"Jangan sampe kita gak paham ketika kita disodorkan perjanjian kerja, seolah-olah itu udah bener semua. Main tanda tangan aja."
Ia juga menambahkan, "Sebisa mungkin dipahami dulu dan kalau gak tahu lebih baik ditanyakan."
Tak hanya karyawan, perusahaan juga memiliki hak prerogatif yang harus ditaati. Pertama adalah kewajiban memberikan upah yang disesuaikan jumlahnya dengan kompetensi karyawan. Kedua adalah memberikan peringatan jika sedang ada masalah.
Dan, Ampuh pun menuturkan kalau hak itu dilanggar, pasti akan ada konsekuensinya. "Sebenernya, semua-muanya itu udah diatur dalam perundang-undangan dan hak itu wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan," pungkasnya.
Di era sekarang ketika semua orang berbondong-bondong mencari pekerjaan, kita juga perlu waspada dalam membaca hak-hak pekerja dalam surat perjanjian atau kontrak kerja. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko yang akan datang.
Dengarkan informasi lainnya seputar hukum dalam dunia ketenagakerjaan bersama SSAJ & Associates hanya melalui siniar Obsesif di Spotify.
Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tial ada episode terbaru!
https://money.kompas.com/read/2022/05/25/150000626/perlu-tahu-ini-dia-hak-hak-normatif-pekerja