Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Sanksi, Kegiatan KSP SB dan KSP FIM Wajib Lapor Kemenkop UKM

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, dengan adanya sanksi "Dalam Pengawasan Khusus" makan seluruh kegiatan operasional KSP SB dan KSP FIM harus dilaporkan kepada KemenKop UKM.

"Ke depannya, dalam menjalankan bisnis KSP SB harus di bawah pengawasan kami. Keputusan strategis mereka setidak-tidaknya harus berkonsultasi pada kami," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

Ia menambahkan, hal itu untuk memastikan apa yang dilakukan KSP SB berada dalam koridor dan ketentuan yang berlaku.

Ahmad mengatakan, KSP SB wajib melaporkan aktivitas baik yang bersifat kelembagaan dan keuangan kepada deputi bidang perkoperasian.

"Hal ini termasuk dapat menyelenggarakan rapat anggota terbatas (RAT), selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2022," imbuh dia.

Mengenai MOU atau perjanjian yang telah dilakukan dengan KSP FIM sebelumnya, Ahmad telah meninjau dan menyatakan nota kesepahaman itu tidak berlaku lagi.

"MOU yang dilakukan belum mendapatkan persetujuan dalam forum rapat koperasi. Keputusan koperasi wajib disetujui lewat rapat anggota," tegas dia.

Ia menyampaikan, pihaknya telah meminta KSP SB untuk segera melakukan rapat anggota. Nantinya, dalam rapat, semua anggota koperasi harus dihadirkan.

"Dapat dilakukan secara kelompok, kemudian nanti akan dihadirkan perwakilan anggota. Itu semua wajib berkoordinasi dengan kami," kata dia.

Adapun, ia telah membentuk tim untuk memulai pendampingan sejak 24 Mei 2022 lalu. Berdasarkan keterangannya, tim ini bersama dengan pengawas dan perwakilan anggota akan menyusun perencanaan RAT tanggal 28 Juni 2022. Kemudian, proses sosialisasi akan dimulai pada awal bulan Juli.

Sebagai catatan, Ahmad menjelaskan kewajiban pembayaran tahap pertama hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP SB baru sebesar Rp 134,7 miliar.

Angka tersebut, Ahmad bilang masih berada di bawah kewajiban tahap pertama yakni sebesar Rp 200 miliar. Adapun, melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) total kewajiban yang harus dibayarkan KSP SB sekitar Rp 8,4 triliun.

Seperti telah diberitakan, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjatuhkan sanksi "Dalam Pengawasan Khusus" kepada KSP SB dan KSP FIM karena melakukan MOU atau perjanjian tanpa melakukan RAT terlebih dahulu.

MOU ini berkaitan dengan pengambilalihan kewajiban pembayaran utang KSP SB oleh KSP FIM.

https://money.kompas.com/read/2022/05/26/111500026/dapat-sanksi-kegiatan-ksp-sb-dan-ksp-fim-wajib-lapor-kemenkop-ukm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke