Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Sepekan, JD.ID, LinkAja, dan Zenius Mem-PHK Karyawannya

Ketiga perusahaan itu yakni e-commerce JD.ID, perusahaan teknologi LinkAja, dan perusahaan startup teknologi edukasi Zenius.

Padahal, jika dilihat dari lini bisnisnya, selama pandemi orang-orang lebih banyak memanfaatkan teknologi baik untuk pembayaran digital maupun belanja online lewat e-commerce.

Lalu, apa yang membuat ketiga perusahaan ini harus melakukan PHK karyawannya?

Tanggapan JD.ID

Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan, pihaknya terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis. Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan dengan jumlah karyawan," kata dia dalam keterangannya kepada Kompas.com, dikutip Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut Jenie menuturkan, hak-hak karyawan yang terkena PHK akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," kata Jenie.

Zenius juga buka suara

Manajemen Zenius juga buka suara atas kebijakan PHK ini. Manajemen Zenius mengatakan, PHK ini dilakukan lantaran perusahaan sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

"Mengenai pengurangan karyawan, saat ini kita sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir," ujar manajemen dalam keterangannya kepada Kompas.com.

"Untuk beradaptasi dengan dinamisnya kondisi makro ekonomi yang memengaruhi industri, Zenius perlu melakukan konsolidasi dan sinergi proses bisnis untuk memastikan keberlanjutan. Setelah melalui evaluasi dan review peninjauan ulang komprehensif, Zenius mengumumkan bahwa lebih dari 200 dari karyawan harus meninggalkan Zenius," sambungnya.

Manajemen Zenius juga menjelaskan, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

"Zenius memahami bahwa ini adalah masa yang sulit bagi karyawan yang terdampak, sehingga perusahaan akan melanjutkan manfaat asuransi kesehatan mereka hingga 30 September 2022, termasuk untuk anggota keluarga mereka," jelas manajemen.

Selain itu, Zenius juga memperpanjang layanan konseling kesehatan dengan konsultan pihak ketiga hingga 30 September 2022.

Kemudian, untuk membantu mereka mendapatkan peluang baru, Zenius juga akan membantu para karyawan yang terkena PHK, dengan membagikan data pribadi mereka kepada perusahaan atau institusi pendidikan lain dengan persetujuan mereka.

Bahkan, Zenius juga menyarankan tim pembuat konten untuk melamar posisi Tentor di cabang Primagama.

"Selama proses transisi, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak dan dukungan yang dibutuhkan karyawan terdampak terpenuhi sebagaimana mestinya," kata dia.


LinkAja

Manajemen LinkAja juga ikut menjelaskan terkait kebijakan PHK karyawannya.

Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo mengatakan, kebijakan ini disepakati lantaran perusahaan ingin melakukan reorganisasi SDM.

Dia menuturkan, penyesuaian organisasi SDM ini dilakukan atas dasar relevansi fungsi SDM tersebut pada kebutuhan dan fokus bisnis perusahaan saat ini.

"Sebagai sebuah perusahaan start up yang berkembang pesat, LinkAja diharapkan terus bisa agile dan adaptif dalam melakukan penyesuaian bisnis untuk memastikan pertumbuhan perusahaan yang sehat, positif dan optimal. Menjawab tantangan ini memang akan ada beberapa perubahan signifikan yang akan dilakukan LinkAja, terutama berkaitan dengan fokus dan tujuan bisnis perusahaan, salah satunya adalah dengan reorganisasi SDM," ujar Reka kepada Kompas.com.

"Tentunya ini krusial dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat bertumbuh secara optimal, dengan ditopang oleh pilar SDM yang efisien dan sesuai dengan fokus dan target perusahaan ke depan," sambung Reka.

Selain itu Reka juga menuturkan, penyesuaian yang dilakukan tentunya mempertimbangkan dengan matang kepentingan seluruh stakeholder perusahaan, termasuk para karyawan.

Perencanaan PHK ini juga akan mengikuti dan mematuhi aturan dan regulasi yang telah digariskan oleh pemerintah dan mematuhi prinsip-prinisip Good Corporate Governance.

"Perusahaan juga semaksimal mungkin memberikan berbagai dukungan untuk dapat melewati masa transisi," kata Reka.

https://money.kompas.com/read/2022/05/27/110735426/dalam-sepekan-jdid-linkaja-dan-zenius-mem-phk-karyawannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke