Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPS Tinggal Sebulan, DJP: Lapor Harta Jangan Nunggu Akhir Bulan...

Dengan melapor di awal waktu, para wajib pajak bisa menyisir kembali harta-harta lain yang tertinggal alias belum sempat dilaporkan. Hal ini tak akan bisa dilakukan jika wajib pajak melapor harta di akhir waktu.

"Kami tentu ingin sampaikan kepada para WP agar fasilitas program dimanfaatkan secepat mungkin, jangan menunggu sampai detik terakhir," kata Yon dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Yon menjelaskan, WP bisa mengajukan pembetulan atas surat keterangan (suket) jika ada harta yang tertinggal/belum dilaporkan.

Dengan demikian, WP terhindar dari sanksi 200 persen. Adapun denda administrasi sebesar 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga batas waktu terakhir PPS.

"Ini adalah program terakhir, kita tidak punya lagi program ini pasca 30 Juni 2022. Setelah program ini selesai di Bulan Juni, maka sesuai peraturan perundang-undangan tindak lanjut (pemberian sanksi) sudah harus kita lakukan," sebut Yon.

Yon bilang, WP bisa mencicil pelaporan harta selama masa PPS berlangsung. Para pelapor ini bisa mengajukan pembetulan surat keterangan harta bila ada harta yang tertinggal.

Artinya, pelapor tidak perlu menunggu dokumen atas harta lengkap terlebih dahulu.

"Kalau memang sudah ada harta tidak harus menunggu semuanya baru dilaporkan. Mosal data aset ada 100 item, yang baru terkumpul dokumennya baru 10, ya sudah lapor saja dulu 10. Itu jauh lebih secure, lebih aman, daripada WP menunggu sampai akhir bulan," tandasnya.


Sebagai informasi, per 26 Mei 2022, jumlah harta yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dalam PPS bertambah menjadi Rp 103,32 triliun. Harta itu diungkap oleh 29.238 wajib pajak dengan 33.283 surat keterangan.

Besaran pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari tersebut pun bertambah. Negara sudah meraup PPh final Rp 10,38 triliun.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,24 triliun. Lalu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,57 triliun dan harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/05/27/133000526/pps-tinggal-sebulan-djp--lapor-harta-jangan-nunggu-akhir-bulan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke