Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per April 2022, Premi Industri Asuransi Tembus Rp 21,8 Triliun

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo memerinci, industri asurasi jiwa mengumpulkan premi sebesar Rp 8,6 triliun.

"Sedangkan, asuransi umum dan reasuransi berhasil mengumpulkan premis sebesar Rp 13,2 triliun," kata dia dalam keterangan pers dikutip Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Ia menambahkan, untuk perusahaan asuransi Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 506,22 persen. Sedangkan RBC industri asuransi umum tercatat sebesar 321,51 persen.

Sesuai persyaratan, angka RBC tersebut Anto sebut, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Sebagai perbandingan, Anto memaparkan premi asuransi umum sudah mulai tumbuh positif pada Maret 2022 sebesar 3,8 persen secara tahunan setelah bulan sebelumnya terpantau kontraksi sebesar 3,5 persen.

Namun demikian pada Maret 2022, Anto menyebut premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 14,1 persen secara tahunan.

Sementara itu, sampai Maret 2022, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC masing-masing sebesar 535,40 persen dan 322,30 persen yang berada jauh di atas threshold 120 persen.

Lebih lanjut Anto menceritakan, peningkatan kinerja intermediasi ini terjadi di tengah perekonomian global yang masih menghadapi tekanan inflasi yang persisten tinggi.

Namun demikian, ia menjelaskan kinerja perekonomian domestik masih terjaga terlihat dari rilis PDB triwulan I-2022 yang terpantau sebesar 5,01 persen yoy diikuti dengan peningkatan kinerja mayoritas perusahaan publik di periode yang sama.

"Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tekanan inflasi global dan pengetatan kebijakan bank sentral dunia," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2022/05/27/180000926/per-april-2022-premi-industri-asuransi-tembus-rp-218-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke