JAKARTA, KOMPAS.com - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan semua perusahaan sawit wajib berkantor pusat di Indonesia.
Menanggapi hal itu Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, apabila semua perusahaan sawit wajib berkantor pusat di Indonesia akan mendapatkan banyak keuntungan.
Putu menjelaskan, Indonesia bisa menikmati setidaknya Rp 750 triliun dari sektor kelapa sawit. Sekitar Rp 500 triliun dari nilai ekonomi itu, dihasilkan dari ekspor minyak sawit dan turunannya.
Oleh sebab itu pendataan menyeluruh dibutuhkan untuk mengetahui neraca persawitan di Indonesia. Termasuk, mewajibkan perusahaan berkantor pusat di Indonesia.
"Bisa dibilang kita adalah net eksportir minyak nabati dan turunan CPO (crude palm oil/ minyak sawit mentah). Kalau sudah demikian potensinya, pendataan mesti kita benar-benar lakukan. Mulai dari hulu di kebun hingga pengolahan CPO, RBDP olein, dan RBDP oil. Juga biofuel, oleochemical, hingga oleofood," kata Putu di Jakarta, Senin (30/5/2022).
"Kalau kita bisa dapat neracanya dan juga kalau perusahaannya di Indonesia, pajaknya kita dapat," sambung dia.
Karena itu menurut dia, rencana Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang akan melakukan audit besar-besaran sektor sawit hingga mewajibkan kantor pusat di Indonesia akan membuka peluang Indonesia mendapat nilai tambah lebih dari industri sawit.
"Pertambahan nilai tambah bisa kita dapat lebih banyak. Kalau headquarter-nya di sini kan akan beda. Sebagai gambaran, tahun 2021, kita mendapat Rp 86 triliun dari pungutan ekspor sawit dan dari pajak-pajaknya sekitar Rp 20-an triliun. Lebih Rp 100 triliun. Ya tentu akan bertambah (kalau kantor pusat diwajibkan di Indonesia," kata Putu.
https://money.kompas.com/read/2022/05/30/202000126/perusahaan-sawit-wajib-punya-kantor-pusat-di-indonesia-ini-kata-kemenperin