Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hanya Tunjukkan NIK di KTP, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan JKN-KIS

"Peserta JKN-KIS yang datang ke fasilitas kesehatan apabila tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan," ujarnya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (31/5/2022).

Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.

Begitu pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan, nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial.

"Adanya implementasi kebijakan terkait pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Dengan menggunakan NIK peserta JKN-KIS dapat lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan program JKN-KIS," kata Wenan.

Karena telah memberikan kemudahan pelayanan. Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan solusi saat peserta JKN-KIS tidak membawa KIS maupun KIS Digital.

"Saya rasa kebijakan ini sangat bagus ya, karena dengan adanya kebijakan ini peserta tidak perlu khawatir lagi apabila saat memerlukan pelayanan tidak membawa KIS. Apalagi tidak semua orang bisa mengakses KIS Digital, jadi kebijakan ini sangat memudahkan peserta JKN-KIS," ucap Yanuar.

https://money.kompas.com/read/2022/05/31/122004926/hanya-tunjukkan-nik-di-ktp-peserta-bpjs-kesehatan-bisa-akses-layanan-jkn-kis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke