Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Dicabut, Kemenperin Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Terjangkau Berlanjut

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan pencabutan program subsidi minyak goreng curah tidak mempengaruhi penyediaan minyak terjangkau di masyarakat. Nantinya, program subsidi minyak goreng curah ini akan dilanjutkan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

DMO dapat diartikan sebagai batas produsen minyak untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan yakni 30 persen. Sementara itu, DPO adalah harga penjualan minyak sawit yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022 yakni Rp 9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO. Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika Senin (30/5/2022).

Adapun realisasi penyaluran minyak goreng curah bersubsidi mencapai 64.586,26 ton atau 33,18 persen dari kebutuhan pada Maret 2022. Sedangkan pada April penyaluran minyak goreng curah bersubsidi mencapai 210.835,14 ton atau 108,32 persen dari total kebutuhan yang sebesar 194.634.00 ton.

"Total sampai saat ini realisasi penyaluran sudah 442.672,27 ton atau 75,81 persen. Ini angka total kumulatif ya. Ada 75 industri yang terlibat, 299 distributor 1, distributor 2 ada 1.370, dan pengecer sudah mencapai 28.060. Angka ini terus bergerak ya," tegas Putu.

https://money.kompas.com/read/2022/05/31/124000126/subsidi-dicabut-kemenperin-pastikan-ketersediaan-minyak-goreng-terjangkau

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke