Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Investasi Bodong, DPR Minta Bappebti Tidak Mudah Berikan Izin Perdagangan Kripto

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penipuan berkedok investasi atau trading aset kripto belakangan marak terjadi, dan telah memakan banyak korban.

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mengkritik kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang dinilai terlalu mudah memberikan izin perdagangan aset kripto.

"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal," kata dia, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (31/5/2022).

Menurut dia, saat ini terdapat keterkaitan antara praktik investasi kripto ilegal dengan platform robot trading ilegal, seperti DNA Pro.

"Saat ini diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat, jangan sampai kecolongan," tuturnya.

Dalam praktiknya, Rudi menduga ada perusahaan yang menjual kripto di luar pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar.

Oleh karena itu, Rudi mengingatkan Bappebti tidak sembarangan menerbitkan izin-izin perdagangan aset kripto.

"Jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekedar kasih izin, tapi pelaku penipuanya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggungjawab," katanya.

Lebih lanjut Rudi mendesak Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto illegal yang sudah dilaporkan bisa segera ditindaklanjuti.

"DPR medesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/05/31/153500926/marak-investasi-bodong-dpr-minta-bappebti-tidak-mudah-berikan-izin-perdagangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke