Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan seseorang. Setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki KTP. Bagaimana cara mengurus KTP hilang atau rusak?

Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara mandiri. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya agar mendapat E-KTP baru.

Sebagai informasi, Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK pada E-KTP tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

Bisa dikatakan, KTP ini sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga jika KTP hilang, pemilik harus segera mengurusnya.

Syarat mengurus KTP hilang

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya berupa:

Biaya mengurus E-KTP yang hilang

Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Dengan demikian, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Cara mengurus KTP hilang secara online

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, warga dengan KTP daerah atau luar domisili dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Syarat dan ketentuan

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:

  • Foto / scan kartu keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto / scan KK
  • E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
  • Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
  • Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
  • Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
  • Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
  • Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Tahapan untuk mencetak E-KTP baru

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

Nah, itulah informasi seputar cara mengurus KTP hilang atau rusak (cara urus KTP hilang) secara mandiri. Sebelum mengurus KTP yang hilang atau rusak, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami prosedurnya dengan baik.

https://money.kompas.com/read/2022/06/02/073000326/syarat-dan-cara-mengurus-ktp-hilang-atau-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke