JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan seseorang. Setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki KTP. Bagaimana cara mengurus KTP hilang atau rusak?
Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara mandiri. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya agar mendapat E-KTP baru.
Sebagai informasi, Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK pada E-KTP tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Bisa dikatakan, KTP ini sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga jika KTP hilang, pemilik harus segera mengurusnya.
Syarat mengurus KTP hilang
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:
Selain berkas utama di atas, kemungkinan Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya berupa:
Biaya mengurus E-KTP yang hilang
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Dengan demikian, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Cara mengurus KTP hilang secara online
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, warga dengan KTP daerah atau luar domisili dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Syarat dan ketentuan
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
Tahapan untuk mencetak E-KTP baru
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
Nah, itulah informasi seputar cara mengurus KTP hilang atau rusak (cara urus KTP hilang) secara mandiri. Sebelum mengurus KTP yang hilang atau rusak, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami prosedurnya dengan baik.
https://money.kompas.com/read/2022/06/02/073000326/syarat-dan-cara-mengurus-ktp-hilang-atau-rusak