Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daya Beli Petani Kembali Tergerus

NTP sendiri merupakan salah satu indikator yang digunakan BPS untuk melihat daya beli petani di perdesaan. Dengan kata lain, pada Mei kemarin daya beli petani kembali tergerus setelah pada bulan April juga menurun.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi, NTP secara nasional turun 2,81 persen secara mtm, menjadi 105,41. Sebelumnya pada bulan April, NTP juga merosot sebesar 0,76 persen secara mtm.

Penurunan NTP Mei 2022 disebabkan oleh penurunan indeks harga hasil produksi pertanian. Di sisi lain, indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi dan biaya produksi mengalami kenaikan.

"Penurunan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani turun sebesar 2,37 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,46 persen," kata Margo, dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut Ia menjabarkan, penurunan NTP Mei 2022 dipengaruhi oleh turunnya NTP di dua subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,32 persen dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 9,29 persen.

Sementara itu, tiga subsektor lainnya mengalami kenaikan NTP, yaitu subsektor tanaman hortikultura sebesar 2,75 persen, subsektor peternakan sebesar 0,07 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,26 persen.

Jika dilihat secara kumulatif, sejak awal tahun hingga Mei 2022, NTP nasional masih lebih tinggi 4,77 persen dibandingkan NTP periode yang sama tahun lalu. Margo mengungkapkan, perubahan tertinggi terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 14,51 persen

"NTP Januari–Mei 2022 tertinggi terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat yakni sebesar 132 dan terendah terjadi pada subsektor tanaman pangan yakni sebesar 98,97," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/100800426/daya-beli-petani-kembali-tergerus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke